Pokok Pikiran & Abstrak
Menelaah tanggung jawab hukum atas konten yang dihasilkan generative AI serta perlindungan hak intelektual digital menurut prinsip Hifzh al-Mal dan Hifzh al-'Aql.
Kehadiran Generative Artificial Intelligence (AI) telah mengubah lanskap kreasi intelektual dan interaksi sosial. Dalam pandangan maqashid syari'ah, teknologi merupakan wasilah (sarana) yang status hukumnya mengikuti tujuan penggunaannya (*Lil wasa'il hukm al-maqashid*).
Tiga aspek krusial yang dibahas dalam kajian ini:
1. **Perlindungan Hak Cipta (*Hifzh al-Mal*):** Penggunaan karya manusia tanpa atribusi untuk melatih model kecerdasan buatan.
2. **Integritas Informasi (*Hifzh al-'Aql*):** Bahaya disinformasi dan halusinasi data yang dapat merusak tatanan epistemik keilmuan Islam.
3. **Akuntabilitas Hukum (*Al-Mas'uliyyah al-Qanuniyyah*):** Subjek hukum dalam syariat Islam hanyalah mukallaf (manusia yang berakal dan baligh). Algoritma tidak dapat dijadikan subjek penanggung jawab dosa maupun denda jinayah.
Kata Kunci:#AI#Maqashid Syariah#Hak Cipta#Etika Digital