Tinjauan Fiqh Mu'asarah atas Smart Contract dan Aset Kripto
Analisis keabsahan akad otomatis berbasis blockchain ditinjau dari rukun akad, unsur gharar, maysir, dan nilai taqawwum dalam madzhab Syafi'i.
Ahmad Yusuf Mubarak, S.Ag.
04 Oktober 2026

Pusat kaderisasi ulama berwawasan wasathiyyah, berakar kuat pada tradisi sanad dan khazanah kitab klasik (Turats), serta berakhlakul karimah untuk kemaslahatan umat.
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Allah akan pahamkan dia secara mendalam dalam urusan agama.”
HR. Al-Bukhari no. 71 & Muslim no. 1037
Landasan Visi Pendidikan Kader Ulama Ma'had Aly DDI Mangkoso
Ma'had Aly DDI Mangkoso didirikan oleh AGH. Prof. Dr. M. Faried Wadjedy, MA bersama para masyaikh dalam rangka meregenerasi ulama fuqaha yang mumpuni dalam khazanah turats klasik dan responsif terhadap problematika zaman modern.
Masa studi delapan semester (Marhalah Ula) untuk mendalami metodologi pemikiran hukum Islam dan kepemimpinan moral.
Membahas kitab-kitab induk mu'tabar dalam Usul Fikih, Fiqh Muqaran, Qawa'id, Tafsir, dan Nahwu-Sharaf.
Metode pengajian wetonan, sorogan mandiri di hadapan kiai, serta mudzakarah bahtsul masail secara kontinu.
Bebas biaya pendidikan 100% melalui dukungan filantropis program Orang Tua Asuh (OTA) dan donatur keumatan.
Merespons dinamika hukum Islam modern dengan metodologi ushul fikih dan khazanah kitab klasik salaf.
Kajian hukum transaksi keuangan digital, fintech syariah, kripto, e-commerce, asuransi syariah, dan instrumen pasar modal modern.
Telaah hukum kedokteran terkini: transplantasi organ, rekayasa genetika, bayi tabung, vaksinasi, dan fatwa etika medis.
Respon syariat atas perkembangan kecerdasan buatan (AI), privasi data, etika media sosial, hak cipta digital, dan aset virtual (NFT).
Prinsip hifzh al-bi'ah, mitigasi perubahan iklim, energi terbarukan, dan konservasi alam dari sudut pandang maqashid syariah.
Analisis kontrak bisnis modern, perbankan syariah, sukuk, filantropi Islam (ZISWAF produktif), dan keadilan distribusi kekayaan.
Dinamika hukum keluarga Islam, bimbingan pranikah, perlindungan hak anak dan perempuan, serta pencegahan kekerasan domestik.
Kumpulan tulisan akademik, telaah usuliyah, dan esai sivitas akademika (6 artikel terbit).
Analisis keabsahan akad otomatis berbasis blockchain ditinjau dari rukun akad, unsur gharar, maysir, dan nilai taqawwum dalam madzhab Syafi'i.
Ahmad Yusuf Mubarak, S.Ag.
04 Oktober 2026
Menelaah tanggung jawab hukum atas konten yang dihasilkan generative AI serta perlindungan hak intelektual digital menurut prinsip Hifzh al-Mal dan Hifzh al-'Aql.
Ust. M. Idrus, M.Ag.
02 Oktober 2026
Kajian perbandingan fatwa Majma' Fiqh Islami OKI dan fatwa ulama Syafi'iyyah mengenai batas kematian klinis serta donor organ kadaver.
Ismail Hannanong, Lc., M.H.
29 September 2026
Analisis metodologi AGH. Abdurrahman Ambo Dalle dalam merumuskan kaidah tafsir aplikatif bagi penuntut ilmu di Nusantara.
AGH. Prof. Dr. M. Faried Wadjedy, MA
25 September 2026
Tinjauan hukum pencegahan krisis iklim dan kewajiban restorasi ekosistem pesisir Barru berbasis prinsip Hifzh al-Bi'ah.
Dewan Masyaikh Ma'had Aly
20 September 2026
Sebuah catatan reflektif mahasantri tentang pentingnya menjaga takzim pada sanad guru dan keheningan batin saat informasi begitu melimpah ruah.
Muhammad Raihan
05 Oktober 2026
Naskah akademik berfokus pada pemecahan isu Fiqh Mu'asarah (Unduh PDF via Google Drive).
Ahmad Yusuf Mubarak
NIM: 13.01.0042 • Angkatan VIII (2022)
Penelitian ini mengkaji metodologi ijtihad jama'i yang diterapkan oleh DSN-MUI dalam merespons instrumen pinjaman peer-to-peer (P2P) lending syariah. Menggunakan pendekatan ushul fikih komparatif, riset ini menelaah keselarasan akad wakalah bil ujrah dan qardh terhadap perlindungan hak peminjam dari jeratan bunga terselubung. Ditemukan bahwa penguatan regulasi fatwa harus berpijak pada prinsip sadd adz-dzari'ah untuk mencegah eksploitasi finansial digital.
Muhammad Fauzan Al-Mangkosiy
NIM: 13.01.0038 • Angkatan VII (2021)
Karya ilmiah ini meneliti implikasi yuridis teknologi fertilisasi in vitro (bayi tabung) dan problematika ibu pengganti (surrogate mother) terhadap penetapan nasab serta hak kewarisan Islam. Dengan merujuk pada kitab Tuhfatul Muhtaj dan fatwa Majma' al-Buhuts al-Islamiyyah Al-Azhar, penelitian menegaskan bahwa keabsahan nasab mutlak mensyaratkan ikatan pernikahan yang sah saat inseminasi dilakukan.
Nurul Izzah Amalia
NIM: 13.01.0051 • Angkatan VIII (2022)
Skripsi ini merumuskan kerangka hukum Islam mengenai konservasi pesisir di Kabupaten Barru dengan pendekatan Maqashid al-Bi'ah. Studi ini membuktikan bahwa perlindungan ekosistem bakau berkorelasi langsung dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs) dan harta (hifzh al-mal) masyarakat nelayan dari ancaman abrasi laut.
Salurkan infaq terbaik Anda untuk riset mahasantri, orang tua asuh, dan sarana Ma'had Aly.
Dukungan keberangkatan delegasi masyaikh dan mahasantri berprestasi Ma'had Aly DDI Mangkoso dalam program penguatan tahqiq turats dan fatwa kontemporer di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Wakaf teknologi dan infaq operasional server Cloudflare, repositori skripsi digital, sistem jurnal ilmiah OJS, dan kecerdasan buatan penelusuran fatwa turats.
Jadilah orang tua asuh bagi mahasantri pilihan dari pelosok Nusantara untuk membiayai kitab turats, asrama, dan konsumsi selama 4 tahun studi hingga munaqasyah.
Hasil musyawarah fatwa mahasantri dan dewan masyaikh berlandaskan kitab turats muktabarah.
Bagaimanakah status hukum kreasi visual berbasis Artificial Intelligence yang menghasilkan figur bernyawa untuk tujuan media dakwah dan edukasi?
Apakah denda keterlambatan pada layanan paylater syariah termasuk riba nasi'ah?
Pendaftaran jenjang Marhalah Ula (M.1) Takhassus Fiqh wa Usuluhu Ma'had Aly DDI Mangkoso.
Menghadirkan pakar hukum Islam Nusantara dan praktisi teknologi untuk merumuskan fatwa etika digital berbasis turats.
Informasi jadwal pendaftaran, verifikasi berkas, dan dewan penguji munaqasyah bagi mahasantri tingkat akhir.
Kirimkan karya tulis Anda untuk ditinjau oleh Dewan Redaksi Ma'had Aly DDI Mangkoso.