Fiqh Medis & Bioetika

Dialektika Fiqh Medis: Transplantasi Organ dan Mati Batang Otak

Ismail Hannanong, Lc., M.H.

Dosen Fiqh Medis & Bahtsul Masail

29 September 2026 (17 Rabiul Akhir 1448 H)

Waktu baca: ± 8 menit • 415x dibaca

Pokok Pikiran & Abstrak

Kajian perbandingan fatwa Majma' Fiqh Islami OKI dan fatwa ulama Syafi'iyyah mengenai batas kematian klinis serta donor organ kadaver.

Kemajuan dunia bedah medis modern memungkinkan pemindahan organ vital dari donor yang dinyatakan mati batang otak (*brain death*) kepada resipien yang membutuhkan. Dalam literatur klasik, kaidah: الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ *"Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang semula dilarang"* menjadi landasan utama diperbolehkannya donor organ demi menyelamatkan nyawa seorang muslim (*Hifzh an-Nafs*), dengan syarat mutlak tidak menimbulkan kemudharatan yang sama bagi pendonor dan tidak adanya unsur komersialisasi organ manusia.
Kata Kunci:#Fiqh Medis#Transplantasi#Bioetika#Kesehatan
Bagikan Tulisan Ini:
I

Ismail Hannanong, Lc., M.H.

Dosen Fiqh Medis & Bahtsul Masail

Alumnus Al-Azhar Kairo, Pengampu Bahtsul Masail di Pesantren DDI Mangkoso.