Fiqh Lingkungan & Green Economy

Fiqh al-Bi'ah: Urgensi Green Economy dan Konservasi Hutan Mangrove Pesisir

Dewan Masyaikh Ma'had Aly

Tim Kajian Fiqh Lingkungan

20 September 2026 (08 Rabiul Akhir 1448 H)

Waktu baca: ± 6 menit • 210x dibaca

Pokok Pikiran & Abstrak

Tinjauan hukum pencegahan krisis iklim dan kewajiban restorasi ekosistem pesisir Barru berbasis prinsip Hifzh al-Bi'ah.

Kerusakan ekologis pesisir dan krisis iklim global menuntut respon aktif dari hukum Islam. Konsep *Al-Isti'khlaf* (kekhalifahan manusia atas bumi) menempatkan manusia sebagai pemelihara, bukan perusak alam. Berdasarkan kaidah *Ad-Dhararu Yuzal* (Kemudharatan harus dihilangkan), segala aktivitas eksploitasi alam yang merusak ekosistem pesisir hukumnya haram, dan program reboisasi mangrove bernilai sedekah jariyah ekologis yang berkelanjutan.
Kata Kunci:#Fiqh Lingkungan#Green Economy#Konservasi#Krisis Iklim
Bagikan Tulisan Ini:
D

Dewan Masyaikh Ma'had Aly

Tim Kajian Fiqh Lingkungan

Lembaga Bahtsul Masail dan Pengabdian Masyarakat Ma'had Aly DDI Mangkoso.