Pokok Pikiran & Abstrak
Tinjauan hukum pencegahan krisis iklim dan kewajiban restorasi ekosistem pesisir Barru berbasis prinsip Hifzh al-Bi'ah.
Kerusakan ekologis pesisir dan krisis iklim global menuntut respon aktif dari hukum Islam. Konsep *Al-Isti'khlaf* (kekhalifahan manusia atas bumi) menempatkan manusia sebagai pemelihara, bukan perusak alam.
Berdasarkan kaidah *Ad-Dhararu Yuzal* (Kemudharatan harus dihilangkan), segala aktivitas eksploitasi alam yang merusak ekosistem pesisir hukumnya haram, dan program reboisasi mangrove bernilai sedekah jariyah ekologis yang berkelanjutan.
Kata Kunci:#Fiqh Lingkungan#Green Economy#Konservasi#Krisis Iklim